Musdes Tuntang Bahas Pertanggungjawaban APBDes, Hasilnya Disepakati
.jpg)

Desa Tuntang menggelar Musyawarah Desa untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam di Pendopo Desa Tuntang dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LKMD, serta unsur masyarakat yang terkait.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD dengan Sekretaris Desa sebagai notulen, sementara Kepala Desa bertindak sebagai narasumber. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa memaparkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran desa yang meliputi komponen pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi akhir kas desa tahun berjalan.
Secara umum, penyampaian laporan menggambarkan bahwa realisasi pendapatan dan belanja desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun anggaran.
Setelah pemaparan, peserta musyawarah diberikan kesempatan memberikan pandangan dan tanggapan terhadap laporan yang disajikan. Proses diskusi berjalan tertib dan dialogis. Forum kemudian menyepakati bahwa draft Peraturan Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Ketua BPD bersama seluruh anggota BPD menyatakan persetujuan terhadap draft tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Selanjutnya, Kepala Desa bersama Ketua BPD menandatangani Peraturan Desa dimaksud sebagai bentuk pengesahan resmi.
Musyawarah ditutup pada malam hari dalam suasana tertib dan menjadi landasan administrasi dalam pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tahun anggaran berjalan.
.jpg)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin